Tentang Pelatihan
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja (K3) pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli K3 (keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan, tenaga teknis atau individu yang memiliki keahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja, ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.
Ahli K3 Konstruksi merupakan individu yang memiliki kompetensi khusus di bidang Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi diterbitkan dari lembaga maupun instansi yang memiliki wewenang sesuai dengan Undang-Undang.