Tentang Pelatihan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3). Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 telah menetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, semua pemberi kerja atau perusahaan wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang memiliki pekerja minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan tinggi yang diakibatkan karakteristik proses kerja.
SMK3 bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh, khususnya untuk mengendalikan segala resiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK-3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Untuk penerapan SMK3 berjalan efektif di sebuah perusahaan, maka dilakukan melalui audit internal dan tinjauan manajemen yang periodik. Hasil dari audit SMK3 tersebut akan didapat gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 di perusahaan tersebut. dan dari hasil audit yang dapat digunakan sebagai perbaikan kedepannya.